Webside :www.sman2limboto.sch.id E-Mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 2 LIMBOTO
TAHUN PELAJARAN 2024 – 2025
PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman bahwa peningkatan prestasi dan keberhasilan siswa
haruslah di awali dengan disiplin yang tinggi, maka SMP Negeri 5 Gorontalo membuat tata
tertib,dengan tujuan :
Untuk memberikan rambu-rambu yang jelas tentang norma,etika dan disiplin yang harus di patuhi oleh peserta didik.
Untuk mengantisipasi munculnya penyimpangan perilaku peserta didik sejalan dengan perkembangan zaman.
Menciptakan suasana belajar siswa yang kondusif,tertib dan disiplin dalam meraih cita-cita demi masa depan.
Menciptakan suasana belajar yang harmonis,aman dan penuh dengan suasana kekeluargaan yang akrab dan tentram.
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
Hak Siswa
Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,minat dan kemampuannya.
Memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya.
Mendapatkan fasilitas belajar,beasiswa ataupun bantuan lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Memperoleh hasil Laporan Hasil Belajar Siswa ( LHBS ).
Menyelesaikan progran pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku.
Kewajiban Siswa
Mengucapkan salam dan memberi salaman pada guru dan pegawai tata usaha SMP Negeri 5 Gorontalo.
Siswa diwajibkan hadir di sekolah pada pukul 06.45 dan membersihkan halaman sekolah sesuai dengan kapling yang sudah di tentukan.
Petugas kebersihan kelas membersihkan kelasnya mulai pukul 06.30 s/d 07.00 wita.
Seluruh siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah serta tidak membuang sampah sembarangan.
Seluruh siswa mengikuti apel pagi pukul 06.45 wita.
Seluruh siswa masuk kelas dan mengikuti pelajaran dari pukul 07.00 s/d 12.20 wita.
Berdoa sesuai dengan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah kegiatan belajaran mengajar ( KBM ).
Siswa yang terlambat hadir di perkenankan masuk ke kelas setelah mengisi form keterlambatan dan setelah mendapatkan pembinaan dari guru piket.dan Guru BK
Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, siswa tidak di perkenankan keluar masuk kelas tanpa seizin guru pengajar.
Pada waktu pergantian jam pelajaran,seluruh siswa tetap berada di dalam ruang kelas sambil menunggu guru berikutnya.
Siswa menghubungi guru pelajaran atau guru piket dalam waktu 5 menit apabila guru belum hadir di kelas.
Mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan upacara hari-hari besar Nasional lainnya.
Pakaian seragam sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Wanita : Blus tangan panjang di masukkan kedalam rok panjang dan menggunakan tutup kepala ( JILBAB ) dan Ban Pinggang Osis.
- Pria : Kemeja yang di masukkan dalam celana panjang Ban Pinggang.
- Hari Senin, menggunakan pakaian seragam Blus/ Kemeja Putih lengkap dengan Topi, Atribut sekolah,Jilbab putih untuk wanita,Rok / Celana Panjang Biru,Sepatu hitam, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki dan memakai dasi
- Hari Selasa menggunakan pakaian seragam Blus / kemeja Putih lengkap dengan Atribut sekolah, Jilbab putih untuk wanita,Rok / Celana Panjang Biru,Sepatu hitam, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki
- Hari Rabu menggunakan pakaian seragam Blus / Kemeja Batik Rok Biru,Jilbab Putih untuk wanita,sepatu hitam, kaos kaki hitam 15 cm dari mata kaki .
- Hari Kamis, menggunakan pakaian seragam Blus / kemeja Krawang , Jilbab Putih untuk wanita,Rok / Celana Panjang Putih,Sepatu hitam, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki .
- Hari Jum’at pakaian seragam Blus / kemeja Putih lengkap dengan Atribut PMR sekolah, Jilbab putih untuk wanita,Rok / Celana Panjang Putih,Sepatu hitam, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki
- Hari Sabtu menggunakan pakaian seragam Blus/Kemeja Pramuka,Jilbab coklat untuk wanita, Rok / Celana Coklat,menggunakan sepatu Hitam,kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki.
Pada waktu istirahat siswa tidak boleh tinggal dalam kelas dan keluar halaman sekolah.
Pada jam pelajaran olah raga (PENJASKES) di wajibkan memakai pakaian olah raga (jam pelajaran untuk waktu praktek lapangan sesuai ketentuan )
Seluruh siswa di wajibkan mentaati tata tertib laboratorium, perpustakaan .
Berperilaku yang sopan dan hormat terhadap guru dan pegawai tata usaha serta menghargai sesama teman dalam sekolah maupun luar sekolah utamanya masyarakat di lingkungan sekolah.
Mengikuti dengan aktif seluruh kegiatan sekolah,baik kegiatan intra kurikuler maupun ekstra kurikuler ( kepramukaan,osis,olah raga,kesenian dan bakti sosial ).
Siswa wajib mematuhi SEMUA PERATURAN yang berlaku di sekolah.
KETIDAK HADIRAN SISWA.
Bagi siswa yang tidak hadir atau absen di sekolah, maka pada hari pertama siswa tersebut harus menyerahkan surat dari orang tua / wali kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
Apabila ketidak hadiran siswa pada poin 1 disebabkan sakit dan lebih dari 3 hari harus di serahkan surat keterangan dokter,atau orang tua/wali memberitahukan langsung kepada wali kelas atau pimpinan sekolah di sertai surat izin.
Apabila karena suatu hal yang di rencanakan akan tidak hadir di sekolah maka orang tua / wali siswa harus mengajukan surat permohonan ijin kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
Siswa yang tidak hadir tanpa alasan ( alpha )selama :
- 1 (satu) hari harus di periksa oleh guru mata pelajaran / wali kelas.
- 2 (dua) hari di kirim surat pemberitahuan ke orang tua siswa,jika tetap tidak hadir maka dikirim surat peringatan ke – 2
- 4 (hari )hari atau lebih di undang orang tua/wali dan apabila orang tua / wali tidak hadir,maka siswa tersebut menerima sanksi sesuai surat pernyataan yang di buat di
tandatangani oleh siswa maupun orangtua/wali pada waktu Pendaftaran Siswa Baru (PSB).
Permintaan izin tidak masuk sekolah hanya dapat di benarkan bila permintaan izin orang tua di sampaikan sebelum izin di jalankan.
Jika siswa meninggalkan kelas karena sesuatu hal ( sakit / keperluan sangat penting ) harus minta izin pada guru pengajar / Wali Kelas.
Ketidak hadiran siswa di sekolah tanpa keterangan ( alpha ) maksimum 5% dari hari efektif sekolah.
LARANGAN
Setiap siswa di larang :
- Memakai perhiasan
- Memiliki rambut gondrong bagi siswa pria.
- Memelihara / mencat kuku, rambut dan memakai lipstik.
- Mengolok-olok nama orang tua, mencaci maki,berbicara kotor dan tidak sopan serta menghina antar sesama siswa atau warga sekolah.
- Meminta uang / barang lainnya dengan cara memaksa atau memelak.
- Menerima tamu pada saat KBM berlangsung tanpa izin guru piket.
- Makan dan minum di dalam kelas.
- Membawa dan mengkonsumsi rokok,narkoba dan minuman keras atau sejenisnya di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
- Melakukan atau membawa sarana/alat perjudian.
- Membawa memakai / menggunakan peralatan elektronik berupa Hand Phone (HP),IPOD dan lain-lain.
- Membaca, membawa dan menyimpan gambar buku-buku porno dan menonton film yang tidak esuai dengan kepribadian seorang siswa.
- Merusak kelestarin lingkungan sekolah,seperti : Memecahkan kaca jendela dan pintu,merusak tanaman,kebun dan memecahkan pot bunga .
- Menulis atau mencoret-coret serta menggambar dalam bentuk apapun pada dinding kelas maupun sekolah, bangku dan meja belajar serta WC / kamar mandi, pagar sekolah yang dapat merusak citra dan keindahan sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Membuat gaduh(berteriak ),berkelahi atau menghasut secara pribadi atau berkelompok di dalam atau luar sekolah.
- Bermain bola atau yang sejenis di halaman sekolah jika bukan pelajaran olah raga.
- Mengambil barang orang lain secara pribadi atau berkelompok.
- Melakukan pergaulan bebas.
SANKSI.
Pelanggaran Ringan.
Terlambat masuk sekolah dan tidak mengikuti kegiatan sekolah.
Makan di dalam kelas.
Bermain bola / sejenisnya jika bukan pelajaran olah raga.
Memakai perhiasan.
Keluar kelas tanpa izin.
Berada di kantin pada saat KBM berlangsung.
Piket kelas tidak melaksanakan tugas kebersihan.
Ribut dan bercerita dalam kelas ketika KBM berlangsung.
Sanksi
Pembinaan oleh guru mata pelajaran atau wali kelas.
Membersihkan halaman sekolah, kamar mandi, WC ,menyiram bunga dalam waktu yang di tentukan atau sanksi lain seperti menghafal doa sholat, ayat-ayat pendek dalam Al’Quran,menghafal perkalian dan rumus-rumus.
Pelanggaran Sedang
Membuang sampah di sembarang tempat, mengotori lingkungan, mencoret dinding melompat pagar, merusak sarana dan prasarana sekolah.
Pakaian yang tidak sesuai dengan tata tertib.
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan.(alpha)
Tidak mengikuti upacara bendera.
Memakai gelang,anting-anting dan rantai perhiasan bagi siswa putra.
Membawa HP di sekolah.
Memelihara/mencat kuku, rambut dan memakai lipstik.
Rambut gondrong bagi siswa putra.
Mengganggu keamanan dan ketertiban kelas sendiri maupun kelas lain.
Berbicara kotor atau kasar dan mengolok-olok nama orang tua.
Sanksi.
Pembinaan oleh wali kelas, guru BK dan Kepala sekolah.
Kerja bakti di halaman dan luar sekolah,Membersihkan WC,dalam waktu yang di tentukan atau sanksi lain.
Mengganti/memperbaiki sarana dan prasarana sekolah.
Penahanan setiap barang yang yang di razia dan hanya bisa di jemput oleh orang tua / wali siswa.
Pelanggaran yang dilakukan lebih dari 3 (tiga) kali harus membuat perjanjian atau sanksi lain yang di tentukan sendiri.
Pelanggaran Berat
Mengambil, memaksa memiliki barang orang lain atau memelak.
Merokok di lingkungan sekolah.
Membawa/menonton barang-barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar ( buku / media porno ).
Bersikap tidak sopan/ menentang guru.
Berkelahi/menganiaya atau memukul siswa lain.
Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Sanksi
Peringatan keras dari kepala sekolah.
Di undang orang tua/wali siswa dan membuat surat perjanjian.
Diskorsing / tidak di perkenankan mengikuti pelajaran selama jangka waktu tertentu.
Di kembalikan kepada orang tua / wali siswa atau di keluarkan dari sekolah.
Pelanggaran Sangat Berat
Berjudi,minum minuman keras/mabuk, narkoba dan obat terlarang lainnya,melakukan tindakan asusila.
Berzinah.
Membunuh.
Melakukan kejahatan / pidana lainnya.
Sanksi
Di kembalikan pada orang tua / wali siswa atau di keluarkan dari sekolah.
Mengisi surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah.
PENUTUP.
Demikian tata tertib ini di buat untuk kelancaran proses pendidikan di SMP Negeri 5Gorontalo.
Di tetapkan di : Gorontalo Pada tanggal : Juli 2016