TATA TERTIB SISWA
- PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman bahwa peningkatan prestasi dan keberhasilan siswa
haruslah di awali dengan disiplin yang tinggi, maka SMP Negeri 5 Gorontalo membuat tata
tertib,dengan tujuan :
- Untuk memberikan rambu-rambu yang jelas tentang norma,etika dan disiplin yang harus di patuhi oleh peserta didik.
- Untuk mengantisipasi munculnya penyimpangan perilaku peserta didik sejalan dengan perkembangan zaman.
- Menciptakan suasana belajar siswa yang kondusif,tertib dan disiplin dalam meraih cita-cita demi masa depan.
- Menciptakan suasana belajar yang harmonis,aman dan penuh dengan suasana kekeluargaan yang akrab dan tentram.
- HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
- Hak Siswa
- Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,minat dan kemampuannya.
- Memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya.
- Mendapatkan fasilitas belajar,beasiswa ataupun bantuan lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Memperoleh hasil Laporan Hasil Belajar Siswa ( LHBS ).
- Menyelesaikan progran pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku.
- Kewajiban Siswa
- Mengucapkan salam dan memberi salaman pada guru dan pegawai tata usaha SMP Negeri 5 Gorontalo.
- Siswa diwajibkan hadir di sekolah pada pukul 06.45 dan membersihkan halaman sekolah sesuai dengan kapling yang sudah di tentukan.
- Petugas kebersihan kelas membersihkan kelasnya mulai pukul 06.30 s/d 07.00 wita.
- Seluruh siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah serta tidak membuang sampah sembarangan.
- Seluruh siswa mengikuti apel pagi pukul 06.45 wita.
- Seluruh siswa masuk kelas dan mengikuti pelajaran dari pukul 07.00 s/d 12.20 wita.
- Berdoa sesuai dengan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah kegiatan belajaran mengajar ( KBM ).
- Siswa yang terlambat hadir di perkenankan masuk ke kelas setelah mengisi form keterlambatan dan setelah mendapatkan pembinaan dari guru piket.dan Guru BK
- Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, siswa tidak di perkenankan keluar masuk kelas tanpa seizin guru pengajar.
- Pada waktu pergantian jam pelajaran,seluruh siswa tetap berada di dalam ruang kelas sambil menunggu guru berikutnya.
- Siswa menghubungi guru pelajaran atau guru piket dalam waktu 5 menit apabila guru belum hadir di kelas.
- Mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan upacara hari-hari besar Nasional lainnya.
- Pakaian seragam sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Wanita : Blus tangan panjang di masukkan kedalam rok panjang dan menggunakan tutup kepala ( JILBAB ) dan Ban Pinggang Osis.
- Pria : Kemeja yang di masukkan dalam celana panjang Ban Pinggang.
- Hari Senin, menggunakan pakaian seragam Blus/ Kemeja Putih lengkap dengan Topi, Atribut sekolah,Jilbab putih untuk wanita,Rok / Celana Panjang Biru,Sepatu hitam, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki dan memakai dasi
- Hari Selasa menggunakan pakaian seragam Blus / kemeja Putih lengkap dengan Atribut sekolah, Jilbab putih untuk wanita,Rok / Celana Panjang Biru,Sepatu hitam, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki
- Hari Rabu menggunakan pakaian seragam Blus / Kemeja Batik Rok Biru,Jilbab Putih untuk wanita,sepatu hitam, kaos kaki hitam 15 cm dari mata kaki .
- Hari Kamis, menggunakan pakaian seragam Blus / kemeja Krawang , Jilbab Putih untuk wanita,Rok / Celana Panjang Putih,Sepatu hitam, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki .
- Hari Jum’at pakaian seragam Blus / kemeja Putih lengkap dengan Atribut PMR sekolah, Jilbab putih untuk wanita,Rok / Celana Panjang Putih,Sepatu hitam, kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki
- Hari Sabtu menggunakan pakaian seragam Blus/Kemeja Pramuka,Jilbab coklat untuk wanita, Rok / Celana Coklat,menggunakan sepatu Hitam,kaos kaki putih 15 cm dari mata kaki.
- Pada waktu istirahat siswa tidak boleh tinggal dalam kelas dan keluar halaman sekolah.
- Pada jam pelajaran olah raga (PENJASKES) di wajibkan memakai pakaian olah raga (jam pelajaran untuk waktu praktek lapangan sesuai ketentuan )
- Seluruh siswa di wajibkan mentaati tata tertib laboratorium, perpustakaan .
- Berperilaku yang sopan dan hormat terhadap guru dan pegawai tata usaha serta menghargai sesama teman dalam sekolah maupun luar sekolah utamanya masyarakat di lingkungan sekolah.
- Mengikuti dengan aktif seluruh kegiatan sekolah,baik kegiatan intra kurikuler maupun ekstra kurikuler ( kepramukaan,osis,olah raga,kesenian dan bakti sosial ).
- Siswa wajib mematuhi SEMUA PERATURAN yang berlaku di sekolah.
- KETIDAK HADIRAN SISWA.
- Bagi siswa yang tidak hadir atau absen di sekolah, maka pada hari pertama siswa tersebut harus menyerahkan surat dari orang tua / wali kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
- Apabila ketidak hadiran siswa pada poin 1 disebabkan sakit dan lebih dari 3 hari harus di serahkan surat keterangan dokter,atau orang tua/wali memberitahukan langsung kepada wali kelas atau pimpinan sekolah di sertai surat izin.
- Apabila karena suatu hal yang di rencanakan akan tidak hadir di sekolah maka orang tua / wali siswa harus mengajukan surat permohonan ijin kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
- Siswa yang tidak hadir tanpa alasan ( alpha )selama :
- 1 (satu) hari harus di periksa oleh guru mata pelajaran / wali kelas.
- 2 (dua) hari di kirim surat pemberitahuan ke orang tua siswa,jika tetap tidak hadir maka dikirim surat peringatan ke – 2
- 4 (hari )hari atau lebih di undang orang tua/wali dan apabila orang tua / wali tidak hadir,maka siswa tersebut menerima sanksi sesuai surat pernyataan yang di buat di
tandatangani oleh siswa maupun orangtua/wali pada waktu Pendaftaran Siswa Baru (PSB).
- Permintaan izin tidak masuk sekolah hanya dapat di benarkan bila permintaan izin orang tua di sampaikan sebelum izin di jalankan.
- Jika siswa meninggalkan kelas karena sesuatu hal ( sakit / keperluan sangat penting ) harus minta izin pada guru pengajar / Wali Kelas.
- Ketidak hadiran siswa di sekolah tanpa keterangan ( alpha ) maksimum 5% dari hari efektif sekolah.
- LARANGAN
Setiap siswa di larang :
- Memakai perhiasan
- Memiliki rambut gondrong bagi siswa pria.
- Memelihara / mencat kuku, rambut dan memakai lipstik.
- Mengolok-olok nama orang tua, mencaci maki,berbicara kotor dan tidak sopan serta menghina antar sesama siswa atau warga sekolah.
- Meminta uang / barang lainnya dengan cara memaksa atau memelak.
- Menerima tamu pada saat KBM berlangsung tanpa izin guru piket.
- Makan dan minum di dalam kelas.
- Membawa dan mengkonsumsi rokok,narkoba dan minuman keras atau sejenisnya di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
- Melakukan atau membawa sarana/alat perjudian.
- Membawa memakai / menggunakan peralatan elektronik berupa Hand Phone (HP),IPOD dan lain-lain.
- Membaca, membawa dan menyimpan gambar buku-buku porno dan menonton film yang tidak esuai dengan kepribadian seorang siswa.
- Merusak kelestarin lingkungan sekolah,seperti : Memecahkan kaca jendela dan pintu,merusak tanaman,kebun dan memecahkan pot bunga .
- Menulis atau mencoret-coret serta menggambar dalam bentuk apapun pada dinding kelas maupun sekolah, bangku dan meja belajar serta WC / kamar mandi, pagar sekolah yang dapat merusak citra dan keindahan sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Membuat gaduh(berteriak ),berkelahi atau menghasut secara pribadi atau berkelompok di dalam atau luar sekolah.
- Bermain bola atau yang sejenis di halaman sekolah jika bukan pelajaran olah raga.
- Mengambil barang orang lain secara pribadi atau berkelompok.
- Melakukan pergaulan bebas.
- SANKSI.
- Pelanggaran Ringan.
- Terlambat masuk sekolah dan tidak mengikuti kegiatan sekolah.
- Makan di dalam kelas.
- Bermain bola / sejenisnya jika bukan pelajaran olah raga.
- Memakai perhiasan.
- Keluar kelas tanpa izin.
- Berada di kantin pada saat KBM berlangsung.
- Piket kelas tidak melaksanakan tugas kebersihan.
- Ribut dan bercerita dalam kelas ketika KBM berlangsung.
- Sanksi
- Pembinaan oleh guru mata pelajaran atau wali kelas.
- Membersihkan halaman sekolah, kamar mandi, WC ,menyiram bunga dalam waktu yang di tentukan atau sanksi lain seperti menghafal doa sholat, ayat-ayat pendek dalam Al’Quran,menghafal perkalian dan rumus-rumus.
- Pelanggaran Sedang
- Membuang sampah di sembarang tempat, mengotori lingkungan, mencoret dinding melompat pagar, merusak sarana dan prasarana sekolah.
- Pakaian yang tidak sesuai dengan tata tertib.
- Tidak masuk sekolah tanpa keterangan.(alpha)
- Tidak mengikuti upacara bendera.
- Memakai gelang,anting-anting dan rantai perhiasan bagi siswa putra.
- Membawa HP di sekolah.
- Memelihara/mencat kuku, rambut dan memakai lipstik.
- Rambut gondrong bagi siswa putra.
- Mengganggu keamanan dan ketertiban kelas sendiri maupun kelas lain.
- Berbicara kotor atau kasar dan mengolok-olok nama orang tua.
- Sanksi.
- Pembinaan oleh wali kelas, guru BK dan Kepala sekolah.
- Kerja bakti di halaman dan luar sekolah,Membersihkan WC,dalam waktu yang di tentukan atau sanksi lain.
- Mengganti/memperbaiki sarana dan prasarana sekolah.
- Penahanan setiap barang yang yang di razia dan hanya bisa di jemput oleh orang tua / wali siswa.
- Pelanggaran yang dilakukan lebih dari 3 (tiga) kali harus membuat perjanjian atau sanksi lain yang di tentukan sendiri.
- Pelanggaran Berat
- Mengambil, memaksa memiliki barang orang lain atau memelak.
- Merokok di lingkungan sekolah.
- Membawa/menonton barang-barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar ( buku / media porno ).
- Bersikap tidak sopan/ menentang guru.
- Berkelahi/menganiaya atau memukul siswa lain.
- Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
- Sanksi
- Peringatan keras dari kepala sekolah.
- Di undang orang tua/wali siswa dan membuat surat perjanjian.
- Diskorsing / tidak di perkenankan mengikuti pelajaran selama jangka waktu tertentu.
- Di kembalikan kepada orang tua / wali siswa atau di keluarkan dari sekolah.
- Pelanggaran Sangat Berat
- Berjudi,minum minuman keras/mabuk, narkoba dan obat terlarang lainnya,melakukan tindakan asusila.
- Berzinah.
- Membunuh.
- Melakukan kejahatan / pidana lainnya.
- Sanksi
- Di kembalikan pada orang tua / wali siswa atau di keluarkan dari sekolah.
- Mengisi surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah.
- PENUTUP.
Demikian tata tertib ini di buat untuk kelancaran proses pendidikan di SMP Negeri 5Gorontalo.
Di tetapkan di : Gorontalo
Pada tanggal : Juli 2016